Jumlah tersangka bentrok Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Pemuda Pancasila (PP) dengan Ikatan Pemuda
Karya (IPK) yang menyebabkan dua orang tewas di Medan, saat ini kembali
bertambah menjadi 25 orang, yang sebelumnya hanya 16 orang.
Seluruh tersangka dijerat dalam kasus berbeda. Pertama, sebagai
tersangka atas kasus pembunuhan Roy Silaban dan Monang Hutabarat. Kedua,
tersangka atas kasus perusakan, dan ketiga, tersangka atas kasus
kepemilikian senjata tajam.
"Saat ini tersangka sudah bertambah menjadi 25 orang. Untuk kasus
pembunuhan tersangka menjadi delapan orang, kasus perusakan tersangka
delapan orang dan tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam jadi
sembilan orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton CH di
sela kunjungannya ke Polda Sumut, Kamis (4/2/2016).
Anton mengatakan, permasalahan dalam bentrok tersebut sudah selesai.
Namun, bila ada bentrokan susulan yang berlanjut, pihak kepolisian akan
menindak tegas dan terukur terhadap para pelaku bentrokan.
"Tindakan itu harus tegas dan terukur. Jika pelaku hanya membawa
sepotong bambu, cukup diamankan saja. Tetapi kalau pelakunya membawa
senjata api dan mengancam keselamatan petugas dan masyarakat lain,
terpaksa dilumpuhkan (ditembak)," ujar Anton.
Diberitakan sebelumnya, bentrok antara dua kelompok OKP, yakni PP
dengan IPK pecah di Jalan Thamrin, Medan, Sabtu 30 Januari 2016. Atas
kejadian tersebut, dua orang dinyatakan tewas dan beberapa orang
mengalami luka-luka. Beberapa sepeda motor juga di bakar dan tiga mobil
dirusak dalam kejadian tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar